Iming-iming Alat Kosmetik dan Kuota, Paman Cabuli Ponakan Sendiri
Release Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Aksi bejat kali ini seperti yang dilakukan seorang paman yang berada di wilayah Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Nekat melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisialkan MA (47). Melakukan aksi bejat terhadap ponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Dalam Press Conference yang digelar Polres Seluma pada Selasa (19/11) pagi. Dipimpin oleh Waka Polres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH dengan didampingi oleh Kasi Humas, AKP Andi Winawan, SE MM, Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Bambang Ilyadi.
"Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, untuk terduga pelaku telah kita amankan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH.
Aksi bejat yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban yang masih ponakannya sendiri. Telah terjadi sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan Juli 2024 yang lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah korban kosong.
Dalam melancarkan aksi brjatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alat kosmetik, Kouta internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.
"Modus terduga pelaku itu memberikan iming-iming kepada korban," terang Kasat Reskrim.
Sugeng juga menambahkan, jika berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
"Terduga pelaku kita ancam pada Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2016 nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 6 Huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar," pungkasnya.