Raperda Penyertaan Modal ke Perumda, Kembali Dibahas
raperda segera dibahas--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Rencananya akan kembali mulai dibahas di tingkat komisi. Setelah sebelumnya sempat tertunda karena masa jabatan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 berakhir.
Usai di tingkat komisi selanjutnya akan disampaikan catatan fraksi terhadap lima Raperda tersebut apakah disetujui atau tidak untuk disahkan.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya khusus untuk Raperda penyertaan modal terhadap Perumda, Komisi III DPRD Seluma meminta untuk meninjau ulang dan menunda terlebih dahulu dengan alasan agar Pemda Seluma fokus dulu dalam pembentukan Perumda. "Lima Raperda akan kembali dibahas di tingkat komisi," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Setda Seluma, kemarin.
Untuk Raperda penyertaan modal ke Perumda sudah kita bahas di tingkat komisi. Dalam hal ini komisi III meminta agar Pemda Seluma menunda dan meninjau ulang rencana penyertaan modal ke Perumda ini. Karen pada waktu itu DPRD Seluma mengharapkan agar Perumda dibentuk terlebih dahulu baru dilakukan penyertaan modal.
Perumda ini penting dan juga menyangkut hajat orang banyak dan dirinya menilai sudah sepantasnya Kabupaten Seluma memiliki Perumda.
Sementara itu, informasi yang diterima bahwa pemerintah daerah berencana akan melakukan penyertaan modal dengan Perumda dengan total anggaran Rp50 miliar. Pada tahap awal dana yang akan diberikan ke Perumda mencapai Rp2 miliar.
Tidak hanya itu, DPRD juga mengharapkan agar Raperda penyertaan modal ke Perumda ini perlu ditinjau ulang. Apalagi besar anggaran yang akan dikucurkan ke Perumda ini mencapai Rp2 miliar setiap tahun.
Sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2007 itu pembentukan PDAM dilakukan oleh Dewan Pengawas.