Pasca Penggeladahan, Jaksa Panggil Lagi Saksi-saksi Kasus Pembebasan Lahan
Tim saat cek lokasi pembebasan lahan-Tri Suparman-radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dalam penyidikan kasus pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, dalam proses penyidikan dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tim masih akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan lanjutan kembali kita jadwalkan mulai Senin, 18 November 2014," sampai Gufroni.
Diterangkannya, pemeriksaan saksi-saksi yang kembali akan dijadwalkan sejak Senin, 18 November 2024. Yakni, saksi-saksi terkait dengan proses pembebasan lahan. Setelah tim melakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan seluruh dokumen-dokumen yang telah disita pada saat penggeledahan yang telah dilakukan di kantor Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, dengan menyasar ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan gudang penyimpanan aset Pemda Seluma. Serta di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma.
"Telah kita jadwalkan, mulai besok pemeriksaan saksi terus kita lakukan. Ya saksi-saksi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan," tegasnya.
Tim penyidik telah mengamankan atau menyita sebanyak kurang lebih 1 koper dan satu kardus berkas dokumen-dokumen terkait dengan proses pembebasan lahan Pemda Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Seperti berkas yang berkaitan dengan keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar dan dokumen lainnya.
"Pemeriksaan saksi akan kita lakukan secara meraton, sampai dengan lengkap dari keterangan saksi," pungkasnya. Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar