Akademisi IAIN, Penegak Hukum Harus Konsisten Berantas Organisasi Terlarang
Akademisi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Guru besar sejarah peradaban Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon Didin Nurul Rosidin mengatakan, aparat penegak hukum di Indonesia harus konsisten dalam memberantas pergerakan organisasi terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Lebih jauh Didin Rosidin menyebut, penegak hukum harus tegas melaksanakan keputusan pemerintah yang telah menyatakan dua organisasi itu dilarang. Oleh sebab itu, tidak boleh ada bendera, logo, atau hal lainnya yang mengatasnamakan organisasi tersebut karena sudah tidak diakui secara hukum.
“Apa pun yang sifatnya memang secara aturan dilarang maka konsistensi dan komitmen dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan itu menjadi tantangan tersendiri. Hal ini sekaligus juga menjadi tuntutan,” kata Didin, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Didin karena, menurut dia, penyebaran radikalisme di kalangan remaja masih dimotori oleh pihak yang sama, yakni HTI dan FPI.
“Pemerintah sekitar 2017 dan 2019 sudah menyatakan dan membuat keputusan untuk melarang keberadaan dari kedua organisasi ini. Artinya, sudah dianggap ilegal. Tentu ketika organisasi ini dianggap ilegal, maka segala hal terkait dengan kegiatan mereka menjadi dilarang,” ucapnya.
Didin mengatakan, masyarakat dan pemerintah perlu menyadari bahwa kejahatan yang bersifat ideologis, termasuk radikalisme dan terorisme, lebih sulit untuk ditindak.
Hal ini karena kejahatan tersebut sukar dikenali dibanding jenis kejahatan lainnya yang tampak, seperti kriminalitas.
Menurut Didin, pemerintah dan penegak hukum harus melakukan kontra narasi radikalisme dan terorisme melalui edukasi.
Didin Rosidin menyarankan, ketika dekonstruksi ideologi radikal telah dilakukan maka dilanjutkan dengan rekonstruksi pemikiran agar kembali moderat.
“Misalnya tentang ideologi Pancasila, apa kebaikan dari ideologi Pancasila? Mengapa Indonesia menjadikan ideologi Pancasila sebagai dasar? Mengapa Indonesia menjadikan undang undang dasar sebagai konstitusi? Ini yang saya rasa penting disampaikan pada masyarakat luas,” kata Didin.