Kepergok Curi Sawit, Motor Pelaku Nyaris Hangus Dibakar Massa
--
SUKARAJA - Dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Seluma yang saat ini tengah merangkak naik. Justru membuat para petani kelapa sawit menjadi resah. Hal tersebut lantaran, buah sawit mereka kerap menjadi rentan dicuri oleh kawanan bandit spesialis pencuri tandan kelapa sawit. Seperti peristiwa yang sempat membuat heboh warga Deaa Sukasari, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Senin (15/1) sekitar Pukul 17.30 WIB. Kejadian tersebut baru resmi dilaporkan oleh korban Mujiono (49) ke Polsek Sukaraja pada Selasa (16/1) dinihari, sekitar Pukul 01.48 WIB.
"Iya, laporannya baru kita terima malam tadi. Dalam laporannya ke unit Reskrim Polsek Sukaraja,. Jika pelaku berinisial SU (37) warga Desa Tawang Rejo. Saat itu kepergok sedang mencuri 3 tandan buah kelapa sawit milik korban Mujiono yang berada di wilayah Desa Lawang Agung," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh Susanto, SH.
Dikatakannya, jika pada saat melancarkan aksinya. Pelaku mencuri TBS dengan cara mengunakan paran atau pisau. Kemudian pelaku memasukan 3 tandam TBS seberat kurang lebih 100 kg tersebut ke dalam karung. Pelaku pun kemudian dinaikannya ke sepeda motor jambrong yang biasa digunakan oleh pelaku.
BACA JUGA:Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Korban yang ketika itu sedang berada dirumahnya di Desa Sukasari. Tiba-tiba didatangi rekannya yakni Mahruf, untuk memberitahukan jika adiknya bernama Mulyono baru menangkap maling di kebun kelapa sawit miliknya. Berselang sekitar 10 menit kemudian, korban yang baru tiba di TKP melihat pelaku yang telah diamankan warga beserta barang bukti satu karung berisikan 3 tandan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang nyaris hangus di bakar oleh warga setempat. Sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja. "Pelaku kepergok oleh warga saat sedang mencuri. Saat ini pelaku telah kita amankan," ujarnya.
Meski nilai kerugian korban hanya berkisar Rp 200 ribu. Namun untuk membuat pelaku lainnya jera korban pun memilih melaporkan perkara ini ke Polsek Sukaraja. Menindaklanjuti laporan ini, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Sub 364 KUHP. Tentang tindak pidana pencucian, dengan ancaman kurungan 4 tahun. "Pelaku saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Untuk sepeda motor pelaku telah kita amankan," pungkasnya.(ctr)