Radar Seluma.Bacakoran,co

Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan

--

 

PEMATANG AUR - Untuk di tahun 2024 ini, untuk seluruh kepala desa yang berada di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Wajib untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Seperti yang disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Seluma, DR Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP. Ia mengatakan, jika kepada seluruh Kepala desa (Kades) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk dapat segera mempersiapkan dan mendata aset serta kekayaannya, hingga tahun 2023. Hal tersebut lantaran, di tahun 2024 ini para Kades diwajibkan untuk mengisi LHKPN. "Dengan adanya LHKPN menjadi kunci agar para pejabat ditingkat desa terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara," sampainya.

Marah Halim juga menjelaskan, adapun salahsatu pertimbangan adanya kewajiban terhadap Kades untuk mengisi LHKPN yakni. Rekomendasi Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK. Sehingga, tidak ada satupun Kades yang bisa menghindar karena dasarnya sudah jelas. Karena adanya LHKPN juga merupakan suatu bentuk transparansi dan tertib administrasi Kades selaku pimpinan ditingkat desa.

BACA JUGA: Polres Panggil Oknum RSUD Tais, Kasus Penyebaran Hasil Visum

Terlebih lagi pada saat ini, ditingkat desa juga mendapatkan saluran dana yang melimpah mulai dari anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD). Serta bantuan lainnya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan dari Pemerintah Pusat. Jika tidak ada transparansi dan laporan yang jelas. Maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. "Ada banyak sekali laporan yang masuk terkait ada dugaan penyelewengan pada program Dana Desa dan lainnya. Maka dari itu, dengan adanya LHKPN dapat membantu pemerintah dalam memantau Kades," terangnya.

Tak hanya Kades, adapun pihak yang juga wajib untuk melaporkan LHKPN nya yakni. Dari pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, dari Eselon II dan Eselon III, anggota DPRD Seluma, auditor, dan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Laporan tersebut wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret mendatang. "Bedanya khusus untuk Kades memang baru diwajibkan tahun ini, untuk laporannya paling lambat hingga 31 Maret 2024," pungkasnya.(ctr)

 

Tag
Share