Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemasangan Atribut Kampanye Harus Sesuai Aturan DLHK BS

Kepala DLHK BS Ahroni SP.MM--

 

Koranradarseluma.net - Mulai dari median jalan hingga ruang terbuka hijau, berbagai spanduk, baliho, dan poster terpampang di sana-sini sebagai bentuk sosialisasi dari para kandidat kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sekda Seluma, Buka SKD CPNS Seluma

 

 

 

Namun, di tengah semaraknya kampanye ini, muncul perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Melalui surat edaran bernomor 600.4.1/294/DLHK/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, DLHK mengeluarkan himbauan tegas agar pemasangan alat peraga kampanye tetap tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Himbauan ini ditujukan langsung kepada para calon atau pasangan calon kepala daerah serta pimpinan partai pengusung di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Pemda Seluma, Diminta Deteksi Dini Gelombang PHK 2025

 

 

 

"Dalam surat edaran DLHK menyoroti beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan, seperti pemasangan alat peraga di tempat-tempat yang seharusnya terjaga kebersihannya atau diatur ketertibannya, seperti median jalan, bahu jalan, taman, jalur hijau, dan ruang terbuka hijau lainnya. Maka dari itu DLHK mengingatkan bahwa pemasangan atribut kampanye harus mematuhi aturan yang tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan,"ujar Kepala DLHK BS Haroni SP.MM.

 

Alat peraga kampanye  dipasang secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menikmati fasilitas umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan