Rizky Febian dan Mahalini, Akan Jalani Sidang Pengesahan Pernikahan pada 4 November 2024
Pasutri--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pasangan suami istri Rizky Febian dan Mahalinin dijadwalkan akan menjalani sidang pengesahan pernikahan pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu terjadi karena pernikahan mereka pada 10 Mei 2024 ternyata belum tercatat pada kantor urusan agama (KUA) setempat.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/10/2024). Taslimah mengatakan Rizky Febian telah mengajukan permohonan sidang pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu.
"Itu perkara memang sudah masuk ke paniteraan pengadilan Jakarta Selatan per tanggal 10 Oktober 2024 ini. Terus agenda persidangannya di tanggal 4 November 2024," kata Taslimah.
Taslimah menjelaskan pada umumnya setiap pernikahan yang dilangsungkan di wilayah hukum Indonesia harus memiliki bukti tertulis. Kondisi berbeda justru terjadi pada Rizky Febian dan Mahalini.
Keduanya memang sudah melangsungkan pernikahan pada 10 Oktober 2024. Hanya saja sebelum mengajukan sidang pengesahan pernikahan keduanya elum memiliki bukti tertulis.
"Nah gini pengertiannya. Ya kalau orang sudah punya akte nikah kan sudah ada bukti tertulisnya, sedangkan ini (Rizky Febian dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya berati kan belum ada bukti tertulisnya. Itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024," ungkapnya.
Ia melanjutkan setelah mendapatkan pengesahan dari pengadilan agama, maka Rizky Febian dan Mahalini bisa mengajukan permohonan bukti tertulis pernikahan ke KUA. Taslimah mengatakan saat sidang pada 4 November 2024 dilakukan Rizky Febian dan Mahalini harus hadir.
"Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu. Semua harus hadir," pungkasnya.