Jaksa, Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Petinggi Seluma!
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dari hasil pertimbangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh keluarga Djasran Harhab merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.
Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika untuk permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh salah satu keluarga tersangka. Saat ini surat permohonan penangguhan telah dibalas dan telah berikan kepihak keluarga tersangka.
"Sidah kita surati ke pihak keluarga dengan minta bantuan pihak BPN Kabupaten Seluma. Untuk permohonan penangguhan yang bersangkutan kita tolak," sampainya.
Adapun alasan ditolaknya permohonan penangguhan tersebut yakni dengan alasan. Untuk kepentingan penyidikan, sehingga tidak bisa dilakukannya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Bahkan, jika dilihat secara umum yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Bahkan, pada saat akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Yang bersangkutan terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak RSUD Tais sebelum penahanan. Tersangka dalam kondisi sehat.
"Ya untuk kepentingan penyidikan. Sehingga tidak dilakukan penangguhan," pungkasnya.
Gufroni juga menambahkan, jika dari empat mantan pejabat yang telah ditetapkan status tersangka. Yakni, mantan mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Hanya satu tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Sedangkan ketiga tersangka lainnya tidak mengajukan permohonan penangguhan.
Penetapan tersangka ini setelah proses rangkaian penyidikan Kejari Seluma dan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. Serta hasil kerugian setelah di audit KJPP terkait lahan tukar guling lahan pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.
Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012, yakni Djasran Harhab yang juga telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Djasran pada saat itu memiliki peran selalu Ketua tim penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah. Selain menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Seluma.
Jika DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma termasuk dalam salah satu panitia pengadaan tanah. Dimana seharusnya, selaku Kepala BPN seharusnya harus memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah. Dimana pada saat itu DH selaku panitia, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPN pada saat itu yang seharusnya memberikan masukan.
"Dia termasuk salah satu panitia pengadaan tanah. Jadi yang bersangkutan selaku kepala BPN seharusnya pihak yang harus memberikan masukan lebih terkait permasalahan tanah. Karena kewenangan yang diberikan BPN ini bagian pengendalian dan mengawasi tanah yang ada di Indonesia ini. Jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala BPN pada saat itu," terang Kajari.