Waduhh, Seperti Tukar Guling, Kasus Pembebasan Lahan Kembali Libatkan Mantan Bupati CS?
Cek Lokasi Pembebasan lahan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Selain, menuntaskan pengusutan kasus tukar guling lahan, hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan (Dik) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Yakni kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Bahkan, informasinya saat ini kasus tersebut sudah hampir rampung. Lantaran sebelumnya penyidik sudah memeriksa sedikitnya 10 saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus pembebasan lahan Perkantoran Pemkab Seluma selama kurun waktu 2009 s/d 2011. Yang saat ini masih dibawah pimpinan H Murman Effendi sebagai Bupati.
Adapun lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.
Terbaru, saat ini Kejaksaan Negeri Seluma tengah berkoordinasi dengan melayangkan surat ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pada saat itu sesuai dengan regulasi yang ada atau aturan, khususnya mengenai harga tanah. Sebab lahan seluas 55 ha selama 3 tahun tersebut menguras 11 miliar rupiah yang diduga kuat dalam prosesnya terjadi mark up atau menggelembungan anggaran.
"Masih terus, masih melakukan pemeriksaan dan saat ini kami sedang membuat surat untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Dalam rangka untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan Bupati pada saat itu, dalam hal penetapan harga tanah itu sesuai dengan aturan," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.