Sabtu, 09 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Hiburan
Gema Wisata dan Kuliner
Olahraga
Liputan Kusus
Opini
Probis
Kamu Harus Tahu
Daerah
Bengkulu Selatan
Seluma
Nasional
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Penangguhan Dicabut, Polsek SA Tahan Mantan Bendahara Suban
Reporter:
tri suparman
|
Editor:
EMA
|
Sabtu , 13 Jan 2024 - 19:27
--
penangguhan dicabut, polsek sa tahan mantan bendahara suban sa - unit rekreasi polsek semidang alas (sa) polres seluma akhirnya kembali melakukan penahanan terhadap mantan bendahara desa suban, kecamatan semidang alas (sa) kabupaten seluma provinsi bengkulu. atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. yakni melakukan aksi pencurian dokumen desa suban. penahanan terhadap tersangka yang diketahui berinisialkan ns (28) yang diketahui merupakan mantan bendahara desa suban. dilakukan oleh pihak kepolisian unit reskrim polsek sa, setelah dilakukannya pencabutan penangguhan oleh bani asri selaku penjamin. lantaran pada saat itu merupakan mantan calon kepala desa suban yang menjadi rival ketika tahapan pilkades berlangsung beberapa waktu yang lalu. hingga kepala desa suban terpilih saat ini neri nurhayati resmi kembali menjabat. "iya, kemarin kita melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. penahanan kembali kita lakukan, setelah adanya pencabutan penangguhan yang dilakukan oleh bapak bani asri selaku penjamin," sampai kapolres seluma, akbp arif eko prastyo, sik mh melalui kapolsek sa, iptu gema pipi arizon, ssos mh didampingi kanit reskrim, bripka deni arianto, sh saat dikonfirmasi radar seluma. baca juga:maret lkpj bupati seluma terhadap apbd 2023 dibahas dikatakan deni, penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : lp / b / 08 / v / 2023 / spkt / polsek semidang alas / polres seluma / polda bengkulu, tanggal 11 mei 2023. atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. usai dilakukan penahanan terhadap tersangka. tersangka ns langsung dititipkan ke rutan mapolres seluma pada kamis (11/1) sore, sekitar pukul 17.00 wib. "saat ini tersangka sudah kita titipkan ke rutan mapolres seluma. berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor : sp. han /11.c / i / 2024/ reskrim, tanggal 11 januari 2024," tegasnya. diketahui sebelumnya, jika tersangka dilaporkan atas dugaan pencurian dokumen desa oleh kepala desa suban. pasca dugaan pencurian dengan pemberatan dokumen desa yang menjadi bahan politik oleh rival kepala desa suban terpilih sebelumnya. saat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). lantaran adanya indikasi kerugian negara. tersangka sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya oleh bani asri selaku penjamin. lantaran pada saat itu merupakan mantan calon kepala desa suban yang menjadi rival ketika tahapan pilkades berlangsung beberapa waktu yang lalu. hingga kepala desa suban terpilih saat ini, neri nurhayati resmi kembali menjabat. penahanan ini juga dilakukan setelah 2 saksi mantan bendahara lainnya memilih mencabut keterangan sebelumnya. sejak bani asri tak terpilih menjadi kepala desa dalam pilkades tanggal 26 september 2023 yang lalu. serta memilih berdamai atau islah dengan kepala desa suban terpilih saat ini. usai difasilitasi perdamaiannya oleh polsek semidang alas. bahkan, pencabutan keterangan sebelumnya oleh para saksi setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik unit reskrim polsek semidang alas yang didasari adanya alat bukti dan petunjuk yang menguat ke mantan bendahara tersebut. padahal sebelumnya kedua saksi tersebut mendapat dukungan dari bani asri. ketika menjadi lawan politik atau rival dari kepala desa suban terpilih. "tersangka kita jerat pada pasal 363 kuhp, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(ctr)
1
2
»
Tag
# bendahara desa ditahan
# penagguhan dicabut
# dana desa
# polres seluma
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Seluma 14 Januari 2024
Berita Terkini
Tempo Sepekan, IHSG Anjlok Hingga 3 Persen
Probis
5 jam
Manfaat Kayu Manis untuk Menurunkan Kadar Gula Darah
Kamu Harus Tahu
6 jam
Pemerintah, Bakal Naikkan UMP 2025
Berita Utama
6 jam
Manfaat Daun Kenikir untuk Kesehatan
Kamu Harus Tahu
6 jam
Bantah Jokowi dan Gibran Masuk Golkar, Bahlil: Saya Baru Tahu Isu dari Teman-teman Media
Nasional
6 jam
Berita Terpopuler
Dana Rp 9,8 Miliar, Balai Benih Ikan Seluma Akan Direhab
Berita Utama
16 jam
Tersisa Kurang Dua Bulan, PUPR Seluma Warning Kontraktor
Berita Utama
15 jam
Manfaat Kayu Manis untuk Menurunkan Kadar Gula Darah
Kamu Harus Tahu
6 jam
Isu Populer, Rakornas Pemerintahan Daerah, hingga Debat Pilkada Banten 2024
Nasional
6 jam
Tempo Sepekan, IHSG Anjlok Hingga 3 Persen
Probis
5 jam
Berita Pilihan
5 Khasiat Mentimun, Penderita Penyakit Ini Wajib Mengonsumsinya
Kamu Harus Tahu
6 jam
Kendalikan Tekanan Darah Tinggi, dengan Mengonsumsi 3 Herbal Ini
Kamu Harus Tahu
6 jam
3 Manfaat Cengkeh, Bikin Deretan Penyakit Ini Ogah Mendekat
Kamu Harus Tahu
6 jam
Tersisa Kurang Dua Bulan, PUPR Seluma Warning Kontraktor
Berita Utama
15 jam
Dana Rp 9,8 Miliar, Balai Benih Ikan Seluma Akan Direhab
Berita Utama
16 jam