Radar Seluma.Bacakoran,co

Dilarang Menebang Pohon dan Menanam Sawit dalam Kawasan Tahura Geluguran

Kepala DLHK BS Saat Menyampaikan Pembinaan Kepada Kelompok Tani Pengelola Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Geluguran--

Sebagai habitat flora Bunga Bangkai dan Bunga Rafflesia dan fauna Harimau, Beruang Madu, Siamang, Owa-Owa, dan aneka Burung menjadikan kawasan hutan ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Konservasi, meskipun sebagian arealnya telah digarap oleh masyarakat sejak lama menjadi kebun kopi, durian, dan berbagai tanaman lainnya. Yang mana

keberadaan masyarakat dalam penggarap lahan di dalam dan sekitar Tahura Geluguran perlu mematuhi aturan pengolahan lahan secara bijaksana dengan berpedoman peraturan yang ada. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan menginisiasi pembentukan kelembagaan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) yang akan menjadi mitra pengelola Tahura Geluguran secara kolaboratif.

 

 

"Seluruh para penggarap tidak diperbolehkan membuka lahan baru dalam areal Tahura. Optimalkan pemanfaatan lahan yang telah dibuka sebelumnya dengan tanaman produktif yang bisa menghasilkan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti Durian, Jengkol, Petai, Nangka, Cempedak, Alpukat, Jernang, Rotan. Tidak diperbolehkan menebang pohon dan menanam sawit di dalam areal Tahura Geluguran. Untuk tanaman sawit yg sudah terlanjur ditanam akan diselesaikan sesuai skema pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun pada KSA, KPA, dan Taman Buru,"ucap Haroni.

Menurut Haroni bahwa kelembagaan KTHK dan kemitraan konservasi perlu dibangun sebagi wujud kolaborasi dalam pengelolaan Hutan Konservasi. KTHK bukan hanya menjadi wadah komunitas petani penggarap di Areal Tahura saja, melainkan berperan sebagai media pembelajaran, peningkatan kapasitas SDM, pemecahan masalah, kerjasama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif dan pemasaran, serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan. Tanpa adanya peran serta aktif masyarakat dalam mengelola dan menjaga hutan secara sadar, maka visi mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera mustahil akan tercapai.

 

"Sanksi terhadap perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan perkebunan ilegal, perusakan sarpras perlindungan hutan, serta perusakan pal atau tanda batas kawasan hutan. Hal ini perlu disampaikan sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang merusak dan termasuk kategori tindak pidana kehutanan sebab ancaman hukumannya sangat berat. Para penggarap yang hadir menyatakan komitmennya untuk bersama-sama membantu pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengelola, memanfaatkan dan menjaga kelestarian Tahura Geluguran. Sebagai bukti komitmennya, kelompok masyarakat ini bersepakat membentuk Kelompok Tani Hutan Konservasi Sejahtera Lestari yang akan membangun kemitraan konservasi dengan Dinas LHK sebagai unit pengelola Tahura Geluguran,"jelas Haroni.

 

Ia juga menyampaikan Tahura itu bukan semata milik pemerintah, tapi adalah milik bersama, dan menjadi tanggung jawab bersama untuk melestarikannya. "Mari dikelola dengan bijaksana dengan berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang semestinya, agar dapat diwariskan sebagai pusaka kepada generasi berikutnya,"pungkas Haroni.(yes)

 

Tag
Share