Radar Seluma.Bacakoran,co

Peran Mantan Ketua BPN, Dalam Kasus Tukar Guling, Ternyata,...

Kejaksan negeri seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. 

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012, yakni Djasran Harhab yang juga turut ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

Djasran pada saat itu memiliki peran selalu Ketua tim penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah. Selain menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Seluma. Seperti yang jelaskan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, jika DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma termasuk dalam salah satu panitia pengadaan tanah.

Dimana seharusnya, selaku Kepala BPN seharusnya harus memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah. Dimana pada saat itu DH selaku panitia, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPN pada saat itu yang seharusnya memberikan masukan.

"Dia termasuk salah satu panitia pengadaan tanah. Jadi yang bersangkutan selaku kepala BPN seharusnya pihak yang harus memberikan masukan lebih terkait permasalahan tanah. Karena kewenangan yang diberikan BPN ini bagian pengendalian dan mengawasi tanah yang ada di Indonesia ini. Jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala BPN pada saat itu," terang Kajari.

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH juga menerangkan, terkait dengan peran. DH saat itu, selain selaku Kelapa BPN, DH juga selaku Ketua tim penafsir harga. Pada saat itu berita acara dalam kegiatan yang dilakukan ada. Hanya saja pelaksanaan dalam kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. "Beliau saat itu selaku Ketua tim penafsir harga dan faktanya memang, berita acaranya ada. Tetapi perbuatan atau pelaksanaan tidak pernah dilaksanakan," tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan