Rugikan Negara Rp 19 Miliar, Hingga Seret 4 Tsk, Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma 2008, Diduga Fiktif
Mantan Bupati Seluma, H, Murman Effendi-Tri Suparman-radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Usai melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan petinggi Kabupaten Seluma. Akhirnya pada Senin (14/10) sore, Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan status ke 4 orang mantan petinggi Kabupaten Seluma status tersangka. Ke empat mantan petinggi Kabupaten Seluma tersebut yakni, mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin.
Kasus ini diestimasikan merugikan negara hingga Rp 19 miliar. Karena diduga proses tukar duling yang saat ini didalami adalah fiktif. Sehingga ditetapkannya 4 orang tsk di atas yang dinilai paling bertanggungjawab atas kasus ini.
Sedangkan dari ke 4 tersangka. Kejaksaan baru melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka. Yakni mantan mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.
Sedangkan Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten tersebut, belum dilakukan penahanan. Lantaran saat ini yang bersangkutan masih berada di Rumah tahanan (Rutan) Bengkulu.
"Iya ada 4 orang yang kita tetapkan status tersangka. Kita baru melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni, MH, MK dan DH. Sedangkan untuk RH ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. Oleh karena itu hari ini kami baru melakukan penahanan terhadap 3 orang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH pada saat Konferensi Pers yang digelar di aula kantor Kejaksaan Negeri Seluma, Senin, 14 Oktober 2024 siang.
BACA JUGA:Penyidik Tetapkan 4 TSK, Tiga Mantan Petinggi Seluma Ditahan
Dijelaskan Kajari, ke 4 orang tersebut ditetapkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Pada saat itu H Murman Efendi, SH MH selaku Bupati Kabupaten Seluma Periode 2005 sampai dengan 2010. Mulkan Tajudin saat itu selaku Sekretaris daerah Kabupaten Seluma Periode 2003 sampai dengan 2011. Hj Rosnaini Abidin saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Seluma Periode 2004 sampai dengan 2009. Sedangkan tersangka Djasran Harhab saat itu selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.
Kasus ini dimulai ketika, pada saat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi sendiri (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.
Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Efendi tidak jelas keberadaanya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara saudara Murman Efendi (selaku Bupati) dan saudara Murman Efendi (Selaku Perorangan). Kemudian, diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari tim pelaksana tukar menukar tanah yang di tunjuk oleh Bupati Murman Efendi, berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. "Kami juga dalam perkara ini nantinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, untuk proses persidangan," tegas Kajari.
Sementara itu, terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma yang dijabat oleh Mulkan Tajudin dan Djasran Harhab selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma yang menjabat sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012. Saat itu termasuk dalam tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2008, berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 489 Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Tukar Menukar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Jabatan Penanggungjawab dimana pada Diktum Kedua dinyatakan.