Radar Seluma.Bacakoran,co

Bawaslu Surati Pemda, Soal APK di Zona Hijau

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, M.Sos--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Terkait dengan Alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bengkulu dan Paslon Bupati Seluma Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma meminta agar pemerintah daerah setempat menegakan aturan sesuai dengan surat keputusan penetapan ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga ke depan tidak ada lagi APK yang melanggar ketentuan RTH.

Bawaslu Seluma juga sudah mengirimkan surat ke Pemkab Seluma. Serta meminta Pemkab Seluma untuk menertibkan APK yang terpasang di zona hijau.

"Kalau sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Pemkab Seluma kawasan tersebut memang masuk RTH atau jalur hijau. Sehingga Bawaslu mengirimkan surat kepada Pemkab Seluma agar segera ditertibkan melalui aparat Pol PP dan Damkar," tegas Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, M.Sos kemarin. 

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Seluma mengatakan Bawaslu sebagai lembaga pengawas bukan yang langsung melakukan eksekusi. Karena untuk masalah eksekusi terkait dengan APK menjadi kewenangan Pemkab Seluma melalui Pol PP dan Damkar. "Yang jelas Bawaslu Seluma sudah mengirimkan surat.

Mengenai hal itu. Kemudian Pemkab Seluma yang punya aturan. Serta Pemkab Seluma yang mengetahui mengenai hal itu," tegas Ketua Bawaslu Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan