Ikut Kampanye Pilkada, Seluruh Fraksi DPRD Seluma Sudah Kantongi Izin
Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang telah dimulai sejak Rabu (25/9) lalu membuat banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma mengajukan izin cuti guna mengikuti rangkaian kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah dukungan masing-masing.
Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani menyampaikan saat ini sudah seluruh fraksi mengajukan izin. Khususnya fraksi yang memang mengusung calon kepala daerah.
"Betul, sudah banyak yang mengajukan cuti untuk mengkampanyekan paslon kepala daerah. Hampir seluruh fraksi sudah mengajukan izin," kata Deddy, kemarin (10/10).
Deddy menjelaskan bahwa pengajuan izin sudah dilakukan sejak September dan akan terus berlanjut selama masa kampanye, dengan durasi izin yang diberikan hanya selama tiga hari.
Aturan mengenai pengajuan cuti bagi pejabat daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Mereka izin saat mengikuti kegiatan kampanye. Tetapi setelah kampanye selesai maka kembali seperti sediakala tetap menjalankan tugasnya masing-masing," sambungnya.
Berdasarkan PKPU, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, diperbolehkan ikut dalam kampanye paslon gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, asalkan mereka mengajukan izin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pilkada dan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selain itu penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilihan, serta kewenangan dan program yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon lain, dilarang sesuai Pasal 60 PKPU 13/2024," tegasnya.
Kemudian pejabat daerah juga diingatkan untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PKPU 13/2024.