Perpanjangan Pendaftaran PTPS, Sudah Ditutup
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, S.Sos--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma menutup perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Kamis (10/10), pukul 23.59 WIB.
Menjelang penutupan jumlah pelemar PTPS untuk 374 TPS Pilkada Seluma sebanyak 615 orang. Dan tahapan selanjutnya adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) melaksanakan seleksi wawancara kepada pelamar PTPS.
Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diperpanjang dari tanggal 1 Oktober sampai dengan Kamis (10/10) ini. Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran. Barulah Bawaslu Seluma akan melakukan tahapan seleksi PTPS berikutnya.
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya,M.Sos mengatakan sebelumnya pendaftar PTPS sebanyak 350 orang. Sedangkan yang dibutuhkan oleh Bawaslu Seluma sebanyak 374 orang.
Sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Namun setelah diperpanjang, serta sampai Senin (7/10) jumlah pendaftar PTPS sudah mencapai 615 pelamar.
"Ya hari ini (kemarin) penutupan pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB. Insya Allah terpenuhi dan tahapan berikutnya tinggal seleksi wawancara oleh Panwascam,"tegas Ketua Bawaslu Seluma.
Lebih lanjut, Gandi mengatakan setelah proses pendaftaran selesai. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas persyaratan. Serta tahapan pendaftaran.
Nantinya seluruh anggota PTPS yang direkrut akan diberikan bimtek dan pembekalan oleh Bawaslu Seluma. Sebelum bertugas pada hari pemungutan suara berlangsung.
"Setelah semua tahapan perekrutan PTPS selesai, selanjutnya akan dilakukan bimtek dan pembekalan kepada seluruh PTPS yang terpilih," ujarnya.
Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp 800 ribu. "Untuk masa kerja PTPS ini dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran bayarannya Rp 800 ribu," pungkasnya.