Radar Seluma.Bacakoran,co

Retribusi Parkir di Seluma Capai Rp 80 juta

 

 

SELUMA - Dinas Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Seluma dalam kurun waktu Januari hingga November penarikan retribusi parkir pinggir jalan sudah melebihi target pencapaian. Kepala Dinas Perkimhub Erlan Suadi mengatakan, pada tahun ini target penarikan retribusi parkir pinggir jalan yang menjadi pendapatan asli daerah di di targetkan dalam setahun hanya Rp 60 juta saja. "Parkir kita ini kalo capaiannya sudah melebih 100 persen cuma nilainya kecil, hanya Rp 80 juta ini sudah melebihi target capaian," Kata Erlan Suadi

Dijelaskan Erlan Penarikan retribusi parkir ini tersebar di beberapa zona di Kabupaten Seluma, seperti di Wilayah Kota Tais sekitarnya, Sukaraja, Talo dan Semidang Alas Maras, masing masing perzona terbagi beberapa titik parkir.

"Penarikan retribusi parkir lokasinya  ini di pinggir jalan seperti pada rumah makan dan unit Bank swasta" sampainya. Adapun untuk pengelolaan parkir ini di kelola oleh pihak ketiga dalam perjanjian kontrak, dan penarikan retribusi parkir ini sesuai perda nomor 6 tahun 2011 untuk meningkatkan PAD. "Untuk rincian biaya parkirnya per unit sekitar Rp 2000 untuk motor dan mobil" tutup Erlan Suadi. (ndo) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan