Radar Seluma.Bacakoran,co

Modus Belikan Alat Make up dan Kuota, Warga Ulu Talo Tiga Kali Cabuli Ponakan

Pelaku diamankan Polisi-Tri Suparman-radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Aksi bejat dilakukan oleh seorang paman yang berada di wilayah Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Pelaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisialkan MA.

Aksi bejat yang dilakukan oleh MA tersebut diketahui, setelah MA berhasil diringkus (Amankan) oleh anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Sebelumnya, unit PPA Satreskrim Polres Seluma mendapatkan laporan dan menetapkan MA sebagai status tersangka dalam laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang kita terima. Untuk terduga pelaku (Tersangka) saat ini telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda Sugeng, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Sugeng, jika aksi bejat yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban yang masih ponakannya sendiri. Telah terjadi sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan 2009-2011 Diatur Perbup, Mantan Staf Bagian Hukum Pemda Seluma Turut Diperiksa Jaksa

Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan Juli 2024 yang lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah korban kosong.

Dalam melancarkan aksi brjatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alat kosmetik, Kouta internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.

"Dari keterangannya, aksi bejat dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban sudah sebanyak 3 kali. Dengan modus, terduga tersangka iming-iming hadiah untuk meluluhkan korban," terangnya.

Sugeng juga menambahkan, jika berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024.

Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan.

Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.

"Untuk terduga pelaku sudah kita amankan. Serta berkas tahap I akan segera kita kirim dalam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan