Pembebasan Lahan 2009-2011 Diatur Perbup, Mantan Staf Bagian Hukum Pemda Seluma Turut Diperiksa Jaksa
Turut diperiksa--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Hingga saat ini, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pemeriksaan terhadap mantan-mantan pejabat, bahkan mantan-mantan staf di bagian hukum Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.
Di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Hal tersebut seperti yang terlihat pada Kamis (3/10) pagi, sekitar Pukul 09.00 WIB.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemanggilan terhadap tiga orang yang diketahui mantan staf di bagian hukum Pemda Seluma pada tahun 2008.
Ketiga mantan staf tersebut diketahui berinisialkan, YT, RK dan juga ZM. ZM hingga saat ini diketahui seorang pegawai Pemda Seluma di bagian umum.
"Untuk hari ini kita melakukan pemeriksaan sebanyak 3 orang. Yang jelas nya, staf-staf di bagian hukum Pemda Seluma di tahun 2008-2009," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Mengaku Tak Tahu, Hanya Diminta Menandatangani Berita Acara
BACA JUGA:Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan, Dua Mantan Kabag Tapem Seluma Diperiksa Jaksa
Dalam pemeriksaan terhadap ketiga mantan staf. Yakni 2 orang perempuan dan satu orang laki-laki tersebut. Terlihat dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Pemeriksaan terhadap ketiga mantan staf tersebut juga dilakukan secara terpisah.
Pemeriksaan terhadap mantan staf di bagian hukum Pemda Seluma tersebut diketahui terkait dengan sejauh mana proses di dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar dalam proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
"Kita ingin melihat sejauh mana proses pembuatan Perbup yang menjadi dasar pembebasan lahan itu. Sehingga kita memintai keterangan mereka," terangnya.
Terkait dengan keterangan ketiga saksi yakni mantan staf bagian hukum Pemkab Seluma dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Ketiganya mengaku jika mereka tidak mengetahui terkait dengan adanya pembebasan lahan tersebut.