Pemdes Diingatkan Syusun Program Yang Berkaitan Hukum Perdes
Kepala DPMD BS--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD ) Bengkulu Selatan meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyusun program Legislasi secara umum bisa diartikan untuk menyusun atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan yang menjadi dasar hukum dalam bertindak.
BACA JUGA:Dampak Pernikahan Dini Dalam Kesehatan Dan Sosial
Kepala DPMD Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya,SH.MH menuturkan penyusunan Legislasi harus dikeluarkan paling lambat akhir 2024, sehingga pada Januari 2025 semuanya sudah selesai, karena ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa atau Kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA:Telan Kekalahan Terbesar di Eropa Sejak 2021, Atletico Madrid: Itu Benar-benar Buruk
"Produk-produk hukum yang dibuat bisa dilaksanakan pada tahun 2025, intinya untuk mendapatkan payung hukum dalam melaksanakan beberapa kegiatan didalam desa, dan yang penting terkait dengan prodak hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) hewan ternak, Perdes Adat Istiadat, predes penetapan APBDes. Semuanya itu diharapkan semuanya sudah ada drafnya,"jelas Herman.
Dikatan Herman, Perdes ini nantinya akan digunakan untuk pengatur kegiatan yang dilakukan didalam suatu Pemerintahan Desa. Dan masih banyak lagi produk hukum yang bisa dibuat seperti Perdes pengelolaan wisata bagi Desanya yang mempunyai lokasi wisata, karena tanpa adanya aturan semuanya tidak akan berjalan dengan baik.