ASN KPU Bengkulu Selatan Buat Pernyataan Netralitas
Ketua KPU BS, Erina Okriani --
Koranradarseluma.net - Agusti Aprina merupakan staf di KPU BS menyatakan netralitas pada Pilkada 2024. Hal tersebut dituangkan dalam surat dan diumumkan oleh KPU BS. Ketua KPU BS, Erina Okriani melalui sosial media KPU Bengkuylu Selatan menyampaikan bahwa surat netralisasi tersebut ditulis dan ditandatangani di atas materai langsung oleh Agusti Aprina.
BACA JUGA:Mulai Disalurkan Beras Bapang, DKP Sambangi 3 Kecamatan
Surat tersebut menerangkan bahwa sehubungan dengan pencalonan diri saudara kandungnya, yaitu Makrizal Nedi sebagai calon wakil bupati BS periode 2024-2029. Yang bersangkutan menyatakan dengan sesungguhnya Bahwa tetap akan bersikap netral dan tidak memiliki afiliasi kepada anggota partai politik mana pun. "Siap menjaga netralitas salah salah satu staf KPU BS dalam penyelenggaran Pilkada BS,"ucap Erina.
BACA JUGA:Memperkuat Layanan Kesehatan, Gelar ILP Dinkes
Dikatakan Erina, bahwa di dalam surat tersebut juga dijelaskan apabila dikemudian hari terbukti pernyataan yang bersangkutan tidak benar. Maka dapat dituntut di muka pengadilan, serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah."Surat pernyataan netralisasi tersebut ditandatangani pada 21 September 2024 yang menyatakan langsung Agusti Aprina. Sehingga kami pastikan kami akan menjaga netralitas kami sebagai penyelenggara Pemilu,"gumam Erina.
Sementara itu, Ketua Bawaslu BS, Sahran SE menyebut langkah yang diambil KPU BS atas adanya surat pernyataan netralisasi ASN KPU yang memiliki hubungan dekat atau bagian dari keluarga dari peserta Pilkada BS, itu langkah baik untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah isu publik yang kurang baik pada saat tahapan Pilkada berlangsung. "Sudah dilihat pengumuman surat netralisasi salah seorang ASN KPU Bengkulu Selatan di Facebook resmi KPU. Surat pernyataan tersebut juga dapat di download dengan mudah di Facebook KPU,"ucap Sahran.