Anggota Banggar DPR 2024-2029, Diminta Kuasai Makro Ekonomi hingga Akuntasi Negara
Banggar DPR--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengharapkan anggota Banggar DPR periode 2024-2029 dapat menguasai pemahaman tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara.
Hal tersebut penting karena fungsi anggaran yang dijalani Banggar sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.
"Itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting.
Apalagi, yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Said berharap masing-masing fraksi DPR memperhatikan penguasaan, pengetahuan, dan kapasitas anggota Banggar periode mendatang khususnya terkait ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara.
Hal tersebut penting agar Banggar DPR bisa mengimbangi pemerintah, khususnya dalam memastikan penggunaan anggaran negara makin berkualitas.
"Untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh dan produktif sehingga pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di-back up para tenaga ahli," tuturnya.
Said mengatakan, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Alasannya, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 telah membatasi kewenangan DPR dalam membahas revisi APBN hanya sampai pada tingkat program.
"Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran.
Namun, Banggar DPR juga mencermati, dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah banyak aspek terjadi missing link antara tujuan-tujuan strategis dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya," ungkapnya.
Padahal, kata Said, kadang 'setan' penggunaan anggaran sebenarnya terletak pada detail-detailnya. Hanya saja, kata dia, jangkauan Banggar DPR dalam melakukan pengawasan anggaran sudah terbatas setelah putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013.
"Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail.
Tujuannya bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, tetapi fungsi korektif yang konstruktif," pungkas Said.