Radar Seluma.Bacakoran,co

Pendaftar PTPS di Tiga Kecamatan ini, Belum Penuhi Kuota!

--

 

 

NAPAL - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan Sukaraja, Air Periukan, dan Ulu Talo diperpanjang selama dua hari, tanggal 7 hingga 8 Januari 2024. Perpanjangan itu dilakukan lantaran masih ada beberapa Desa yang belum mencukupi kuota.  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya  menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan lantaran dari tiga kecamatan ini ada 13 desa dan 23  TPS yang belum mencukupi kuota, sementara di Kecamatan lainnya sudah, bahkan lebih dari jumlah kuota yang tersedia. 

"Menjelang berakhirnya masa pendaftaraan PTPS. Saat ini ada tiga kecamatan yang belum memenuhi kuota dan berpeluang diperpanjang selama dua hari. Yaitu Kecamatan Sukaraja, Air Periukan, dan Ulu Talo. Total pelamar keseluruhan saat ini sudah mencapai 876 orang. Yang mana kebutuhan PTPS kita itu sebanyak 648," kata Gandi, kemarin (7/1).

BACA JUGA:Pendaftar PTPS Baru 387 Orang, Kebutuhan 648 Orang

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran PTPS Diperpanjang

Ia menegaskan, perpanjangan hanya diberlakukan untuk tiga kecamatan tersebut yang masih belum mencukupi kuota Pengawas TPS, sementara untuk kecamatan lain tidak dilakukan perpanjangan. Karena itu, kata Gandi, bagi masyarakat yang mau terlibat menjadi pengawas TPS bisa mengantarkan berkasnya, sampai tanggal 8 Januari 2024.

"Apabila dalam perpanjangan nanti kuota tidak juga terpenuhi atau tidak ada pelamar. Maka alternatifnya diambil dari TPS lain terdekat yang jumlah pelamarnya sudah melebih kuota. Namun itu alternatif kita optimis dengan upaya sosialisasi PTPS 12 desa  di tiga kecamatan ini dapat terpenuhi dalam masa perpanjangan," jelasnya. 

Pengawas TPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.(adt)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan