Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran PTPS Diperpanjang
--
PEMATANG AUR - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Setidaknya, dibutuhkan sebanyak 648 orang PTPS yang akan bertugas pada saat pemungutan suara nanti.
Komisioner Bawaslu Seluma, Medi Zalega menegaskan, rekrutmen PTPS telah dimulai sejak 2 Januari 2023 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023, mendatang. Yang mana, kebutuhan untuk petugas ini adalah satu orang di setiap TPS.
"Ya, pendaftaran langsung di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sesuai kebutuhan, kita akan rekrut sebanyak 648 orang sesuai jumlah TPS. Untuk jumlah pendaftarnya saat ini masih dalam proses pendataan," kata Medi, kemarin.
Untuk bisa menjadi PTPS, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Diantaranya yakni minimal lulusan SMA sederajat dan usia minimal 21 tahun.
BACA JUGA:Bawaslu Rekrut Pengawas TPS, Berikut Pengumumannya
"Waktu pendaftaran mungkin bisa diperpanjang karena untuk mencukupi kuota pendaftar. Karena dalam ketentuan nya jumlah pendaftar PTPS harus dua kali lebih banyak dari kebutuhan. Para pendaftar nanti akan dilakukan seleksi administrasi dan tes wawancara," terangnya.
Pengawas TPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.(adt)