Pemkab Seluma Targetkan PAD 2026 Rp 44 Miliar, DPRD Tekankan Keseriusan dan Inovasi OPD
Ketua DPRD Seluma April Yones-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp 44 miliar. Target tersebut dinilai ambisius namun realistis, asalkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh dalam menggali serta mengelola potensi pendapatan daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, April Yones, SE MAp menegaskan bahwa, pencapaian target PAD harus menjadi perhatian utama seluruh OPD. Dirinya berharap realisasi PAD pada tahun 2026 dapat mencapai 100 persen sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perencanaan anggaran daerah.
"Target PAD tahun 2026 sebesar Rp 44 miliar ini harus menjadi perhatian serius. Saya berharap target tersebut bisa tercapai 100 persen sesuai dengan yang telah direncanakan," sampai April Yones.
Menurutnya, PAD memiliki peran strategis dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah. Semakin optimal PAD yang diperoleh, maka ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi. Dengan demikian, Pemkab Seluma akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
April Yones menilai, upaya meningkatkan PAD tidak dapat lagi mengandalkan pola kerja yang bersifat rutinitas. Dirinya meminta agar Pemkab Seluma, khususnya OPD pengelola pendapatan, mampu bekerja lebih aktif, kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber PAD yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Jangan hanya bekerja seperti biasa. Saya mendorong Pemkab Seluma benar-benar serius mengejar target PAD ini. Kalau perlu, jemput bola agar target tersebut bisa tercapai 100 persen," tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Seluma masih memiliki banyak potensi PAD yang bisa dioptimalkan. Potensi tersebut antara lain berasal dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan pengelolaan aset milik daerah. Hingga kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
