Jangan Coba-Coba ASN dan Kades Terlibat Langsung Kampanye Pilkada
Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin SH.MM Mengajak ASN dan Kades Tidak Terlibat Langsung Kampanye Pilkada--
Koranradarseluma.net - Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin SH.MM mengingatkan, seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) di kabupaten Bengkulu Selatan, dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon kepala daerah (pilkada).
BACA JUGA:35 Perekaman E-KTP Pemula di Sekolah SMAN 7 Bengkulu Selatan
"Dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye,"ungkap Arjo Arifin.
BACA JUGA:Jalan Lingkungan Berlumpur, Warga Nanjungan dan Padang Beriang Minta Aspal
Dikatakan Arjo, terkait larangan ASN dan Kades dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon sudah disampaikan saat digelar sosialisasi di pertemuan-pertemuan belum lama ini namun pejabat dan kades diperbolehkan untuk hadir kampanye tanpa menunjukan gestur dukungan dengan salah satu calon atau meneriakan dukung di salah satu calon.
Ia menambahkan bahwa kita berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye.