Dinkes Bengkulu Selatan Lakukan Pengawasan Iklan Olahan Pangan
Dinkes BS Melakukan Pertemuan Pengawasan Iklan Olahan Pangan di BS--
Didi juga menuturkan iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut iklan. "Kita lihat pengaruh iklan yang besar terhadap keputusan konsumen, maka informasi mengenai pangan yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan,"jelas Didi.
Hal terpenting masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan pangan yang salah atau tidak tepat akibat pengaruh promosi iklan. Iklan tidak boleh menimbulkan kesalahan persepsi atau memberikan pesan yang menyesatkan bagi masyarakat. "Iklan pangan yang baik dan benar memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai sifat, mutu bahan, manfaat dan atau kemanan pangan, dan keterangan harus mendapatkan pembuktian secara ilmiah,"demikian Didi.(yes)