11 Rumah Makan di Seluma, Dikenakan Pajak! Genjot PAD
--
PEMATANG AUR - Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma dalam waktu dekat segera melakukan kerjasama dengan Bank Bengkulu Cabang Tais, untuk memberlakukan pajak restoran pada 11 rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Bapenda Kabupaten Seluma, Yuyun Afrianto. Dimana dikatakannya, jika selama ini sektor restoran belum berkontribusi terhadap Kabupaten Seluma. Maka dari itu diharapkan pada tahun ini sektor restoran dapat membantu meningkatkan PAD di Kabupaten Seluma. "Ada sekitar 11 restoran yang sudah ditinjau dan dianggap layak sebagai objek pajak. Rata-rata dari Kecamatan Seluma Kota dan Kecamatan Sukaraja," sampai Yuyun.
BACA JUGA:381 Kasus Cerai, 311 Istri Gugat Cerai Suami
Dirinya juga mengatakan, jika 11 rumah makan tersebut saat ini juga sudah dilakukan koordinasi. Sehingga tinggal menunggu penerapannya. Self sistem akan diterapkan dalam prosesnya, artinya pihak rumah makan menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutang serta membayarkan sendiri pajaknya. "Semua rumah makannya sudah kita koordinasikan dan tinggal menunggu penerapannya," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, jika seharusnya penghitungan dan pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada bulan Januari 2024 ini dan nantinya semua rumah makan akan diberikan alat cash register (Mesin kasir) oleh Bank Bengkulu Cabang Tais. Dimana, Cash Register merupakan sebuah perangkat mekanik atau elektronik untuk menghitung transaksi penjualan. Serta dilengkapi laci tunai untuk menyimpan uang.
"Dari pihak Bank Bengkulu, katanya juga sudah bersedia memberikan. Kita targetkan pertengahan Januari ini sudah mulai diberlakukan agar PAD Seluma dapat terus bertambah dan berdampak ke pembangunan," pungkasnya.(ctr)