Radar Seluma.Bacakoran,co

APDESI Desa pemda Seluma tegas Tindak Warem

--

 

 

 

TALANG DURIAN - Kasus penusukan yang kembali terjadi di lokasi Warung remang-remang (Warem) Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, menambah deret dampak negatif kepada aktifitas Warem. Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pemerintah Desa Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto meminta ketegasan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Bahkan pihak Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma. Untuk memberikan tindakan tegas untuk menghentikan, bahkan menghancurkan lokasi Warem. Sebelum adanya korban lainnya.

"Sudah sering kita laporkan, tetapi sampai selang masih beraktivitas. Bahkan sampai memakan korban kembali. Kita sangat meminta kepada Pemkab Seluma terutama pihak Satpol PP, untuk memberikan tindakan tegas sebelum ada korban lagi," tegas Alta kepada Radar Seluma. Alta juga mengatakan, jika aktif atau bangunan Warem yang berada di Desa Talang Durian memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, sebelumnya sudah dilakukan pembongkaran. Hanya saja, hingga saat ini bangunan Warem masih terus berdiri. Bahkan masih beraktivitas.

BACA JUGA:Tak Ada Tindakan , Warem Talang Durian Kembali Memakan Korban

Maka dari itu, diharapkan kepada Pemkab Seluma melalui Satpol PP. Dapat bertindak tegas untuk menghancurkan warem,. Karena tidak sesuai dengan program Bupati. Yakni, Seluma Berbudaya dan Beragama.

 

"Warem tersebut selalu kami dilewati, bukannya berhenti. Namun semakin hari bangunannya semakin bertambah banyak dan menjadi permanen," ujarnya.

 

Dirinya juga menambahkan, jika berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar. Lantaran aktifitas Warem sangat bertentangan dengan adat timur. Sebelumnya pada Selasa (5/9) yang lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Drs Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H Hadianto, SE M Si telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran warem.

BACA JUGA:Polsek SA Ringkus 2 Pelaku Penusukan Lokasi Warem

Hasilnya diputuskan bahwa, para pengelola Warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya. Kemudian pengelola akan disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), agar timbul efek jera terhadap pengelola.

 

Tag
Share