Administrasi Kependudukan, Jangan Bebankan Masyarakat
Petugas pelayanan Disdukcapil BS saat Melakukan Perekaman Data Lansia--
Koranradarseluma.net - Tujuan Negara Republik Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
"Pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya,"ungkap kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu,SE.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Maka diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapannya.
"Pelayanan publik diberihkan oleh Disdukcapil memberihkan kemudahan bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi masyarakat. Seperti tidak memberikan tambahan biaya, melainkan geratis, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat, atau tidak ada hambatan,"ucap Lismanto Bayu.
Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Peningkatan kualitas layanan ini dapat melalui layanan integrasi atau jemput bola.
"Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan antara lain Akta kelahiran, KK dan Kartu identitas Anak
Akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati
Akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status layanan. Sedangkan layanan jemput bola dilakukan terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit karena aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga kemasyarakatan dan terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan,"tutur Bayu sapaan akrap.
Ia menambahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan sejak beberapa waktu lalu telah melakukan layanan jemput bola (jebol).
Selain itu Dinas Dukcapil juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjamin pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapannya. Tidak hanya dalam bentuk peran serta secara aktif dalam penyusunan standar pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evalusai kinerja dan pemberian penghargaan, serta kebijakan pelayanan publik.