Menkumham, Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur, Soal Konflik Internal Kadin
Menkumham RI--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak ikut campur terkait konflik yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya," ucapnya di Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Seperti diketahui, Anindya Bakrie menjadi ketua umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Hotel St Regis Jakarta, Sabtu (14/9/2024). Padahal, saat ini Arsjad Rasjid masih menjadi ketua umum Kadin.
Pemerintah, menurut Supratman, secara prinsip mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," paparnya.
Supratman menyatakan penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat keputusan presiden (Keppres). "Aturannya seperti itu, tetapi nanti kan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di kementerian," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak 21 Kadin provinsi.
"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu.
Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat ketua umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 dan melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.