Radar Seluma.Bacakoran,co

Cukai Rokok Naik Lagi, Ketok Palu November?

Cukai rokok naik lagi--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Adanya usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar cukai rokok naik 5% pada tahun depan menandai dimulainya proses sengit pembahasan tarif cukai hasil tembakau atau CHT. Usulan DPR sejatinya lebih rendah dari kenaikan cukai rokok sebelumnya, tetapi putusan akhir berpeluang ada di tangan pemerintahan Prabowo Subianto nanti. 

Setelah melalui berbagai rapat dan negosiasi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sepakat untuk mengusulkan kenaikan cukai rokok minimal 5% setiap tahun untuk 2025—2026. Usulan itu bersifat multiyears, artinya kenaikan cukai rokok ditentukan sekaligus untuk lebih dari satu tahun. 

"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin [SPM] dan Sigaret Kretek Mesin [SKM] minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," ujar Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya, Selasa (10/9/2024). 

Wahyu menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT. Kenaikan yang lebih rendah dari kenaikan tarif cukai dalam dua tahun terakhir ini berdasarkan pertimbangan industri tembakau. 

"Ini dalam rangka membatasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada jenis Sigaret Kretek Tangan [SKT] untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," jelasnya. Usulan BAKN DPR itu terbilang lebih rendah dari kenaikan cukai rokok sebelumnya, yang juga berlaku multiyears pada 2023—2024. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. 

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa usulan kenaikan cukai rokok minimal 5% menurutnya telah cukup mengakomodasi semua aspek dalam kebijakan CHT—meskipun kenaikan tarifnya lebih rendah dari dua tahun lalu. 

"Normalnya, kenaikan tarif CHT kisaran kurang lebih 10%. Namun, dua tahun terakhir yang terjadi malah penerimaan CHT turun. Beban cukainya sudah tinggi," ujar Fajry, dikutip pada Jumat (13/9/2024). Menurutnya, penentuan cukai rokok sangat kompleks karena maraknya rokok ilegal sebagai subtitusi. 

Pasalnya, jika pemerintah menaikan tarif terlalu tinggi, bukan penerimaan yang didapat malah penurunan. Tujuan pemerintah untuk mengendalikan dan menurunkan konsumsi rokok pun tidak tercapai karena terjadinya downtrading atau shifting dari rokok golongan atas ke golongan yang lebih rendah bahkan ke rokok ilegal. 

Pada 2022 lalu, penentuan kenaikan tarif CHT multiyears jatuh pada bulan November, dengan kenaikan cukai berlaku mulai 1 Januari 2023. Jeda waktu terbitnya aturan dan implementasinya biasanya menjadi ruang bagi industri untuk memborong pita cukai bertarif lama, sebelum berlaku pita cukai teranyar saat tahun baru. Pembahasan tarif cukai rokok kemungkinan akan bergulir hingga berjalannya pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang mulai menjabat pada 20 Oktober 2024. Artinya, tarif cukai rokok baru berpeluang diketok palu oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

Tag
Share