Fenomena Kotak Kosong pada Pilkada di Indonesia, Total 41 Paslon VS Kotak Kosong
Kotak kosong--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diwarnai dengan sejumlah pasangan calon (paslon) yang akan melawan kotak kosong.
Fenomena melawan kotak kosong pada pilkada bukan hal baru. Sejumlah fakta terkait kotak kosong pun menarik untuk diulas.
Pada Pilkada 2024, sebanyak 41 paslon akan melawan kotak kosong di satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Jumlah paslon yang melawan kotak kosong pada tahun ini berkurang dua setelah masa pendaftaran pilkada diperpanjang.
Sebelum masa perpanjangan pendaftaran pilkada ditutup, terdapat penambahan paslon di dua daerah, yakni Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Meski sejumlah pasangan calon tunggal kepala daerah akan melawan kotak kosong pada pemungutan suara 27 November 2024, KPU akan akan tetap melakukan pengundian nomor urut.
Kotak Kosong Menang pada Pilwakot Makassar 2018
Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018, suara kotak kosong mengalahkan pasangan tunggal, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk berisi 10 partai, yakni Nasdem, PAN, Golkar, Hanura, PKS, Gerindra, PKPI, dan PBB.
Awal munculnya kotak kosong di Makassar setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
MA dalam putusannya beranggapan bahwa Danny Pomanto selaku petahana dianggap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya. Hal ini dianggap oleh majelis hakim dengan ketuanya kala itu, Agung Supandi, dan hakim anggota kala itu, Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, merugikan pasangan lainnya.
Karena pertimbangan tersebut, MA lalu mencoret Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi melaju sendiri pada Pilwalkot Makassar 2018. Pasangan ini dikalahkan oleh kotak kosong yang menjadi sejarah pertama pada pilkada di Indonesia. Kotak kosong memperoleh 53% suara pada Pilwalkot Makassar 2018.