Penataan Batas Kawasan Hutan Konservasi, Dianggarkan Kementerian LHK
Rustam Effendi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Percepatan penataan dan pemasangan tapal batas untuk kawasan Cagar Alam (CA) dengan Taman Wisata Alam (TWA).
Nampaknya bakal lambat terwujud. Hal tersebut karena keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma mengklaim. Jika anggaran penataan dan pemasangan tapal batas. Yakni antara CA dengan TWA di kawasan wilayah pesisir pantai Seluma dan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Seperti yang ditegaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, ST MSi menerangkan, jika ada beberapa titik kawasan yang statusnya kini dari hutan produksi terbatas menjadi hutan rakyat. Terutama di kawasan wilayah Kecamatan Seluma Utara.
Serta di kawasan Cagar Alam yang sebagian wilayahnya turun status. Yakni menjadi kawasan Taman Wisata Alam yang mayoritas berada di kawasan pesisir barat Kabupaten Seluma.
"Kami berharap segera untuk dilakukan penataan batas. Untuk penataan batas itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, kita hanya mendampingi," ujarnya.
Sementara itu, karena belum adanya penegasan tapal batas antara kawasan Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam yang sudah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Bengkulu dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 20 Bandar Lampung. Berimbas terhadap wacana pengelolaan pariwisata di sejumlah desa penyangga.
"Kita masih menunggu masalah ketetapan tambal batas," kata Kepala Desa Penago Satu, Rustam Efendi.