RUU Perampasan Aset, Segera Dibahas DPR Baru
Perampasan aset--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode DPR masa jabatan 2024-2029.
Dia pun sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan. Namun, menurut dia, masa sidang anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024).
Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi. Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Menurutnya, prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.
Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di mana pun masih tetap ada. Yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisasi kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.
"Mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," kata dia.