10 Jenis Layanan Dinsos Bisa Diakses Masyarakat
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan (BS), Efredy Gunawan S.STP.MSi Saat Memberihkan Pelayanan Kepada Masyarakat --
Bacoan Jemo Kito - Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan (BS) terus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial atau disingkat Puskesos. Yang mana menyampaikan ada 10 layanan yang bisa diakses di Dinsos oleh masyarakat.
BACA JUGA:Selaraskan Pembangunan Daerah
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan (BS), Efredy Gunawan S.STP.MSi menuturkan, bahwa Puskesos merupakan tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergi dan terpadu antara kelompok masyarakat pada komunitas yang ada di kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. "Dengan adanya Puskesos dapat menjadi wadah pengaduan persoalan kemiskinan yang ada di masyarakat. Segala pengaduan masyarakat yang masuk ke Puskesos akan terekap melalui aplikasi. Sehingga lebih memudahkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi segala pelayanan kegiatan,"ungkap Efredy.
BACA JUGA:Kesadaran Warga Bengkulu Selatan Buang Sampah, Masih Minim
Dikatakan Efredy, masyarakat dapat mengakses layanan di Dinas sosial bahkan ada 10 jenis layanan meliputi 1. Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 2. Layanan Pendampingan Bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH). 3. Layanan Pendampingan Bagi Lanjut Usia (Lansia). 4. Layanan Pendampingan Penyandang Disabilitas. 5. Layanan Pemberian Bantuan Korban Bencana. 6. Layanan Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH). 7. Layanan Pendampingan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 8. Layanan Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar. 9. Layanan Sosial Anak. 10. Layanan Pemberdayaan Ekonomi.
"Layana ini merupakan salah satu wujud nyata bahwa Dinas Sosial berupaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. Masyarakat akan dimudahkan dengan pelayanan yang ada di Dinas Sosial baik secara offlene maupun online,"pungkas Efredy.
Untuk pengaduan menurut Efredy akan diproses sesuai yang diinginkan pemohon yakni wajib membawa/mengirimkan Identitas diri terlebih dahulu menggunakan KTP/KK sehingga dapat dilakukan pengecekan DTKS pada Aplikasi SIKS-NG. Aplikasi ini terintegrasi secara langsung dengan Kementrian Sosial RI. "Bagi masyarakat butuh pelayanan akan dilayani oleh petugas Dinsos berdasarkan persedur yang ada, dan tidak usa khawatir tidak dilayani,"demikian Efredy.(yes)