Radar Seluma.Bacakoran,co

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Calon Tunggal Borong Partai, Legal Menurut UU

Kotak kosong--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sebagaimana diinformasikan sebelumnya total ada 43 daerah dengan calon tunggal Pilkada 2024 se Indonesia.

Jelas saja hal ini menjadi fenomena yang ditangkap oleh masyarakat.

Di Provinsi Bengkulu, juga ada Pilkada lawan kotak kosong, yakni di Kabupaten Bengkulu Utara. Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, fenomena kotak kosong terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia.

Apa itu kotak kosong dalam konstestasi pemilu di Indonesia? Simak jawabannya di dalam artikel ini.

Fenomena kotak kosong bisa terjadi dalam kontestasi kempemiluan, termasuk pada Pilkada 2024 ini. Istilah melawan kotak kosong bisa terjadi, kalau dalam kontestasi kepemiluan hanya terdapat calon tunggal.

BACA JUGA:Didukung 10 Parpol, Pilkada Bengkulu Utara, Lawan Kotak Kosong

BACA JUGA:43 Daerah, Hanya Ada calon Tunggal, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Kotak kosong tersebut bukan suata hal ilegal atau dilarang. Karena, hal tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Istilah kotak kosong juga bisa disebutkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 tanpa lawan. Dalam proses pemilihan, paslon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar.

 

Nantinya, para pemilih memiliki dua opsi pilihan. Yakni, pemilih dapat memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong.

 

Bagaimana Kalau Kotak Kosong Menang

 

Tag
Share