Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu, Segera Cair
--
PEMATANG AUR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Seluma, menyampaikan dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada pada pekan ini dipastikan akan segera dilakukan pencairan sebesar 40 persen atau sebesar 14 miliar untuk KPU dan Bawaslu. Pencairan dana hibah sebesar 40 persen sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma pada Selasa 14 November lalu, yang mana pencairan sempat tertunda dari batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari kerja.
Kepala Kesabangpol Dadang Kosasi mengatakan meski pencairan dana hibah sempat tertunda, bahwa surat perintah membayar (SPM) sudah diajukan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga sudah diupload pada pekan lalu, maka dipastikan ada pekan ini. "Sudah saya cek dan SP2Dnya sudah ada, seharusnya sudah cair. Mungkin karena masih tanggal merah menjadi sedikit terjeda," ujar Dadang.
BACA JUGA:Libur Nataru 2024, Pengunjung Padati Wisata Napal Jungur
Sementara itu Bupati Seluma Erwin Octavian juga membenarkan bahwasanya pencairan dana hibah 40 persen bakal dilakukan pencairan di pekan ini. "Insya Allah pekan ini dana hibal bakal dilakukan pencairan" Ujar Bupati.
Adapun besaran dana hibah daerah yang dikucurkan Pemkab Seluma untuk mensukseskan Pilkada 2024 mendatang, totalnya mencapai Rp 35 miliar, terdiri Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu.
Dan diwajibkan bagi pemerintah Kabupaten Seluma untuk menganggarkan sebesar 40 persen yakni Rp 10,4 miliar KPU dan Rp 3.6 miliar Bawaslu sesuai dengan aturan permendagri Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (ndo)