Tahun Depan Hibah Pilkada 60% Dibebankan ke APBD
--
PEMATANG AUR - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten. Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.
Melalui NPHD ini, Pemda Seluma ingin memastikan bahwa, pada Pilkada tahun 2024 nanti telah memiliki dana hibah yang proporsional dan mencukupi untuk penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing. Erwin mengatakan, anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD ini ini adalah Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu. Jika dana hibah sebesar 40 persen pada tahun 2023 maka KPU akan menerima Rp10,2 miliar sedangkan Bawaslu Rp3,6 miliar.
"Tahun 2024 60% hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu. Sudah ada dalam RAPBD. Kalau sumber dananya yang jelas dari APBD. Tahun 2024 nanti KPU Rp15,6 miliar dan Bawaslu Rp5,4 miliar," kata Ismianto Kabid Anggaran Badan Keuangan daerah (BKD) Seluma, kemarin.
Sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Apabila sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka dalam tahun 2023 ini KPU Seluma akan menerima hibah sebesar 40 persen atau sekitar Rp10,2 miliar. Sejauh ini belum dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Seluma dengan KPU dan Bawaslu Seluma soal hibah Pilkada ini.
Tahun 2019 lalu, KPU Seluma sebagai penyelenggara Pilkada menerima hibah senilai Rp25,5 miliar.(adt)