Radar Seluma.Bacakoran,co

Tenaga UKS Wajib Kantongi SK Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Didi Ruslan SKM--

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah dilaksanakan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan, Kemenag Bengkulu Selatan dan Cabdin wilayah III Manna. Oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) mengikuti empat Surat Keputusan(SK) empat Mentri tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) nantinya tenaga kesehatan yang ada di UKS setiap sekolah harus mempunyai SK dari Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:Babinsa Uji Coba Pompanisasi Sawah Desa Sukarame Kedurang Ilir

 

 

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan,M.Kes menyampaikan adanya SK berasal dari Dinas Kesehatan maka legalitas  tenaga kesehatan yang ada di UKS memang benar-benar diakui atau jelas sehingga nantinya setiap persoalan kesehatan bisa ditangani secepatnya.

BACA JUGA:Hari Ini, Rifa'i-Yevri Daftar ke KPU BS

 

 

"Selama ini petugas UKS ada disetiap sekolah belum berada dibawah naungan Dinas Kesehatan. Untuk UKS ini tidak ada paksaan bagi sekolah yang mampu saja, intinya kalau sekolah memiliki UKS tenaga kesehatan wajib mendapatkan SK dari Dinas Kesehatan, sama halnya dengan Bidan desa,"ujar Didi.

 

 

Tapi hanya hal itu, tidak dipaksakan, bagi sekolah yang mampu saja tergantung dengan kemampuan sekolah menggaji. Apalagi UKS merupakan persyaratan untuk Akreditasi sekolah itu sendiri, untuk UKS ini akan kita tempatkan petugas kesehatan disana mulai dari tingkat, Paud, SD, SMP dan SMA. "UKS memang tidak wajib menempatkan tenaga kesehatan, tapi kalau sekolah tersebut memerlukan petugas, maka dari MoU yang sudah disepakati, petugasnya harus dari Dinas Kesehatan. Agar lebih aman karena petugas kesehatan yang ada di UKS akan dinaungi ataupun diawasi oleh dokter langsung,"gumam Didi.

 

Tag
Share