Radar Seluma.Bacakoran,co

Tahun Depan SPBN Dibangun di Pasar Seluma

--

 

 

PEMATANG AUR - Tahun 2024 nanti, sudah diajukan sekitar Rp30 Miliar untuk pembangunan tahap kedua Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Pembangun tersebut meliputi timbunan, rantai dingin (cool storage, pabrik es dan gudang) dan beberapa item tambahan lainnya.

Terkait pembebasan lahan juga saat ini tidak ada kendala dari warga setempat, karena segera akan dilakukan ganti rugi, jikapun ada tentunya akan di lokasi mediasi untuk mencari jalan keluarnya.

BACA JUGA:Akhir Tahun Stok Beras Tetap Aman

"Untuk 2024 nanti akan ada pembangunan tahap ke dua, termasuk juga stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN). Namun pembangunan SPBN akan kita libatkan pihak swasta," kata Syafriandi kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu saat mengunjungi PPN beberapa waktu lalu.

Pasca nilai penghitungan/appraisal keluar, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas

Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma saat ini mengaku telah siap melakukan ganti rugi lahan milik warga Seluma dilokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

BACA JUGA:Harga Cabe Turun, Kini Rp 60 ribu Per Kg

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi. Dijelaskannya bahwa appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar. "Jadi biaya ganti rugi akan mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih diatas itu, bila perlu akan kita negosiasikan lagi kepada pemilik lahan agar harganya lebih rendah,"ujar Erlan.

Dijelaskan Erlan untuk nilai appraisal tidak dapat dipublikasi, namun dikatakannya bahwa pada pekan ini pemilik lahan, yakni Kosnan Effendi akan dipanggil untuk bernegosiasi.

Sedangkan pemilik lahan yang lainnya, yaitu Sarjan Effendi saat ini masih ditunggu kejelasan terkait sertifikatnya. Jikapun benar hilang, maka bisa di buat laporan kehilangan ke Polres Seluma dan mengurusnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma sesuai mekanisme kehilangan sertifikat pada umumnya.

"Jika memang hilang, sebaiknya segera diurus. Namun jika mampu ditunjukkan sebelum tanggal 30 Desember, maka bisa saja ganti rugi dilakukan,"tegas Erlan.

Sementara itu terkait progress pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) nya, saat ini keseluruhan proses pembangunannya juga sudah 100 persen atau sudah rampung, tercatat dari tujuh item fisik yang dikerjakan, semuanya sudah clean and clear.

Tag
Share