Radar Seluma.Bacakoran,co

Mari Saling Pahami, Berikut 8 Jenis Disabilitas yang Perlu Toleransi dan Pemahaman Kita

Warga disabilitas ikuti pelatihan menjahit yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan. Acara pelatihan menjahit di UPTD LBK Manna--

Koranradarseluma.net - Dalam UU No. 8 tahun 2016, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

 

Mereka memiliki kedudukan hukum dan HAM yang sama layaknya orang normal lainnya. Mereka juga memiliki hak untuk hidup maju, berkembang, dan bermartabat.

 

Nah, ada beberapa jenis disabilitas yang umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Beberapa di antaranya, yaitu gangguan penglihatan, tuli atau sulit mendengar, kondisi kesehatan mental, disabilitas intelektual, cedera otak setelah lahir, gangguan spektrum autisme, atau disabilitas fisik.

 

Yuk, kenali masing-masing jenis lebih jauh di sini.

 

Jenis-jenis Disabilitas dan Perbedaannya

Istilah disabilitas berasal dari bahasa inggris, yaitu different ability, yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan, dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan