Radar Seluma.Bacakoran,co

Jangan Sembarangan, Aksi Demo Tutup Jalan Tol Bisa Dipidana Penjara

Demo yang digelar oleh warga di kantor Bupati beberapa hari lalu--radarseluma.bacakoran.co

Terkait dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Sedangkan pada Pasal 63 ayat (6) menyebutkan: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan