Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Diminta Bekerja Serius
Masa jabatan kades diperpanjang--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah dikukuhkan masa jabatan baru dari 6 tahun menjadi 8 tahu beberapa waktu lalu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan (BS).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai membagikan petikan surat keputusan (SK) baru para BPD.
"Anggota BPD mendapatkan pengukuhan masa jabatan baru berjumlah 726 orang tersebar di 142 dan 11 kecamatan yang ada di BS. Pengukuhan jabatan baru BPD tersebut digelar di hari yang sama bersamaan pengukuhan jabatan 142 kepala desa (Kades) yang dipimpin Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM pada 1 Juli 2024 lalu.
Setelah di lakukan pengukuhan jabatan baru bagi BPD, kita mulai menyerahkan petikan SK jabatan baru kepada para BPD dan Kades,"ungkap Kepala DPMD BS, Herman Sunarya SH.MH.
Herman menambahkan dari 11 kecamatan yang ada, sudah ada 4 kecamatan yang telah mengambil petikan SK. Adapun 4 kecamatan yang BPDnya telah menerima petikan SK, yaitu Kecamatan Pino, Kecamatan Manna, Kecamatan Pasar Manna dan Kecamatan Bunga Mas.
Sedangkan 7 kecamatan lain belum mengambil petikan SK BPD, yaitu Kecamatan Kedurang Iiir, Kecamatan Kedurang, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Seginim dan Kecamatan Ulu Manna.
"Selamat bagi para anggota BPD yang telah menerima petikan SK perpanjangan masa jabatan yang baru. Namun berharap para BPD yang menerima masa jabatan baru ini dapat maksimal dalam menjalankan tugas sebagai penyambung aspirasi masyarakat desa dan pengawasan pembangunan yang ada di desa dengan serius,"harap Herman.
Herman juga meminta bagi para anggota BPD dan Kades yang belum mengambil petikan SK perpanjangan SK masa jabatan baru. Diminta untuk secepatnya datang ke Kantor DPMD, karena hal tersebut merupakan dokumen penting bagi para anggota BPD dan Kades yang baru saja dikukuhkan.
"Karena masih ada anggota BPD dan Kades yang belum mengambil berkas petikan SK baru. Kami minta segera mengambil SK dengan datang ke Kantor DPMD Bengkulu Selatan pada hari dan jam kerja,"pungkas Herman.
Salah seorang Ketua BPD di Kecamatan Bunga Mas, Mindrianto mengaku senang setelah mendapatkan petikan SK perpanjangan masa jabatan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab BS, Bupati BS dan DPMD karena menindak lanjuti usulan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.