Masih Banyak Masyarakat, Tidak Paham Layanan Fidusia
Sosialisasi fidusia--radarseluma.bacakoran.co
Sementara itu, Asisten 1 Setda Pemkab Seluma mengatakan, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Untuk itu, kegiatan sosialisasi fidusia ini dilakukan untuk menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
"Selama ini kita sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Asisten 1 Hendarsyah