Radar Seluma.Bacakoran,co

PKB Gandeng TNI/Polri, hingga Pecalang Amankan Muktamar di Bali

Cucun--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipastikan akan menggandeng TNI/Polri untuk mengamankan Muktamar ke-VI PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

Selain itu, PKB juga akan menggandeng pecalang yang nantinya berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam memastikan Muktamar PKB berjalan lancar, aman, dan tertib.

Ketua Panitia Muktamar PKB Cucun A Syamsurijal mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya Muktamar PKB. Cucun memastikan bahwa setiap agenda yang dilakukan oleh PKB selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai wujud kepatuhan hukum.

“PKB ini hidup di bawah payung UU Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap undang-undang. Ketika berbicara dengan keamanan pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” ujar Cucun kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Ketua Fraksi PKB DPR ini menegaskan jumlah personel yang akan dikerahkan TNI/Polri untuk pengamanan Muktamar PKB akan menyesuaikan dengan kebutuhan. Yang pasti, kata dia, ribuan peserta akan menghadiri Muktamar PKB tersebut.

“Kalau jumlah personel keamanan nanti disesuaikan dengan kebutuhan. Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” tandas Cucun.

Tidak hanya TNI dan Polri, Cucun menuturkan pihaknya juga menggandeng pecalang untuk berkolaborasi mengamankan Muktamar PKB.

“Bukan cuma dari TNI dan Polri ya, kami juga menggandeng pecalang untuk membantu mengamankan. Tentu ini karena Muktamar kita laksanakan di Bali, mereka punya tradisi yang harus kita hormati Bersama. Nah para pecalang itu nanti jadi bentengnya,” jelas Cucun.

Sementara terkait dengan syarat kepesertaan Muktamar PKB, kata Cucun, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut dia, sesuai ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, pimpinan dan anggota Fraksi PKB DPR, serta ketua badan dan lembaga di tingkat pusat.

“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” pungkas Cucun.

Tag
Share