Radar Seluma.Bacakoran,co

Pelabelan Bahaya BPA, Demi Kesehatan Masyarakat

BPA--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Pakar Kebijakan Publik Dr. Riant Nugroho menuturkan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024 mestinya didukung seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat umum maupun industri.

Pasalnya, tujuannya jelas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan zat kimia Bisphenol A (BPA) yang terindikasi menyebabkan terjadinya banyak potensi gangguan kesehatan.

"Kebijakan (kemasan) bebas BPA ini sebenarnya sudah menjadi isu internasional dan bahkan penggunaan BPA telah dilarang di berbagai negara," kata Riant.

Kini Indonesia mencoba mengadopsi kebijakan serupa, namun menurut Riant tidak sampai melarang. BPOM mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada AMDK untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA.

Terkait dengan adanya sejumlah pihak yang mencoba membenturkan pelabelan bebas BPA dengan isu lingkungan, menurut Riant tidak pada tempatnya.

"Isu sustainability tentu sangat penting, untuk kemasan non-BPA kan memang biasanya sekali pakai. Tinggal bagaimana memperkuat pengelolaan kemasan bekasnya.

Sedangkan untuk BPA terkait dengan hak kesehatan masyarakat," papar dia. Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini juga meminta agar semua pihak tidak lagi mempersoalkan kebijakan BPOM yang ditujukan untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat.

Termasuk produsen salah satu AMDK yang mestinya juga mendukung kebijakan ini dan tidak resisten. "Apalagi perusahaan AMDK itu di negara asalnya patuh untuk tidak menggunakan kemasan mengandung BPA, kenapa di Indonesia tidak mau patuh? Mestinya comply dengan aturan di sini dan juga negara asalnya, sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan masyarakat," tutur Riant. "Produsen tidak bisa menjamin produknya tidak kepanasan dan terpapar sinar matahari langsung. Inilah yang menyebabkan peluruhan senyawa kimiawi BPA terhadap isi produknya melampui ambang batas aman," sebutnya. Sementara, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati menyatakan pelabelan BPA bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK. "Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," sebutnya.

Tag
Share