Pidato Presiden Tiap 16 Agustus, Apa Itu, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
Sidang MPR--radarseluma.bacakoran.co
Mengutip modul konstitusi yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pelaksanaan pidato kenegaraan oleh presiden Indonesia dihadapan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR setiap 16 Agustus, merupakan konvensi ketatanegaraan sebagai bagian dari konstitusi. Ini termasuk bentuk hukum konstitusi tidak tertulis.
Meski begitu, UUD 1945 tidak secara khusus mengatur pelaksanaan pidato kenegaraan presiden Indonesia pada 16 Agustus. Presiden secara tradisional memberikan pidato kenegaraan tersebut sebagai bagian dari peringatan kari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.