Radar Seluma.Bacakoran,co

Pidato Presiden Tiap 16 Agustus, Apa Itu, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Sidang MPR--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (16/8/2024), akan menyampaikan pidato kenegaraan di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Pidato ini merupakan acara penting dalam kalender politik Indonesia. Acara ini juga bakal dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2024? Apa tujuan dan dasar hukum yang membuat pidato ini selalu diadakan setiap tahun menjelang HUT RI? Berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Pidato Presiden Tiap 16 Agustus dan Tujuannya?

Pidato presiden tiap 16 Agustus adalah pidato kenegaraan yang disampaikan oleh presiden Indonesia dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia.

Pidato ini disampaikan dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pidato tersebut berisi tentang visi dan strategi pembangunan negara, serta refleksi atas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Indonesia.

Selain itu, presiden juga akan membahas tentang rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2024 beserta nota keuangan.

RAPBN tahun anggaran 2024 dirancang untuk menjawab tantangan saat ini dan masa depan, dengan fokus pada transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pidato kenegaraan oleh presiden Indonesia pada 16 Agustus biasanya berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Pidato Presiden 16 Agustus ini juga biasanya disiarkan secara langsung melalui TV nasional hingga kanal resmi pemerintah dan dapat disaksikan oleh publik.

Bentuk Hukum dari Pidato Presiden Tiap 16 Agustus

Menurut jurnal "Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi" oleh Ahmad Gelora Mahardika, pidato kenegaraan oleh presiden Indonesia setiap 16 Agustus disebut sebagai konvensi karena presiden bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

Hal ini juga menjadi sebuah tradisi atau kebiasaan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Indonesia dan termasuk agenda nasional tahunan.

Tag
Share